


ANGGOTA FUNGSIONAL INSPEKTUR PEMBANTU IV
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU

Pejabat Fungsional Tidak Perlu Buat DUPAK Menurut PermenPAN Nomor 1 Tahun 2023
Hunas BKNr – Pemerintah telah meresmikan regulasi terbaru terkait Jabatan Fungsional melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Januari 2023.
Dengan adanya Permenpan RB tersebut nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. “Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian
pemenuhan ekspektasi kinerja,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (27/1/2023). Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini tidak hanya mengakomodasi “kerisauan” para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih agile (lincah).

Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMAN 1 Tembilahan
​
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menetapkan empat orang jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan TA 2017 senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Kasus korupsi itu terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung SMAN 1 Tembilahan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka pada pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau itu sebesar Rp 1.264.393.328. Tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Sudah kami tetapkan empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Haza kepada JPNN.com Kamis (9/2). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MFL selaku kuasa pelaksana pekerjaan, SS konsultan pengawas, DA pelaksana pekerjaan, dan KA PPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan Nomor: TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/ 2023 tanggal 08 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kajari Inhil Rini Triningsih. “Surat penetapan ini sudah kami bacakan di hadapan tersangka MFL, SS, dan DAK di Kejari Inhil. Sementara tersangka KA tidak hadir setelah dipanggil,” jelasnya. (sudah dimuat di m.jpnn.com)
Gubernur Riau Minta Kepsek Laporkan Jika ada Oknum PNS nakal
​
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar minta kepada kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB negeri di Riau untuk melaporkan jika ada oknum petugas pemeriksaan dari Inspektorat Riau yang meminta-minta imbalan saat melakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Gubri dihadapan ratusan kepala sekolah saat pelantikan 188 Kepsek SMA/SMK dan SLB negeri, di Ballroom Lantai 4 Menara Dang Merdu Kantor Pusat BRK Syariah, Selasa (7/2/2023). "Kalau ada pengawas kami dari Inspektorat yang minta imbalan jangan diberi. Kalau ada yang seperti itu lapor ke saya, biar saya tangkap dia. Saya tak ingin gara-gara ada pemeriksaan (oknum pengawas) cari kesempatan di situ," katanya.
Gubri mengatakan, jika dulu ia pernah menjabat Kepala Inspektorat Riau masa Gubernur Riau Rusli Zainal. "Makanya saya kalau mendengar laporan seperti itu (oknum pemeriksaan dari Inspektorat melakukan pungutan) mendidih hati saya," ungkapnya. Sebab menurut Gubri, jika kepala sekolah yang memberikan imbalan kepada oknum pemeriksa pasti akhirnya meyalahgunakan anggaran baik yang bersumber dari BOSNAS dan BOSDA.
​